Perizinan

Perizinan & Legalitas

Selain pendirian badan usaha, kami juga bantu urus izin operasional sesuai kode KBLI, pengukuhan PKP, sampai pendaftaran merek dagang. Satu tim, semua legalitas beres.

Yang Anda Dapatkan

Detail layanan

Izin Usaha Sesuai KBLI

Pengurusan izin operasional spesifik seperti izin edar, konstruksi, F&B, dan lainnya.

Pengukuhan PKP

Pendampingan proses pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, termasuk kesiapan survei lapangan.

HKI & Merek Dagang

Pendaftaran merek dagang dan hak cipta untuk melindungi identitas bisnis Anda.

Sertifikasi Usaha

Pendampingan sertifikasi Halal, BPOM, SNI, dan ISO sesuai kebutuhan industri.

Cocok Untuk

Siapa yang membutuhkan layanan ini

  • Bisnis yang sudah punya PT/CV tapi belum lengkap izin operasionalnya
  • Usaha yang perlu PKP untuk transaksi dengan perusahaan besar/instansi
  • Brand yang ingin melindungi nama dan logo lewat pendaftaran merek
  • Bisnis yang butuh sertifikasi khusus (Halal, BPOM, SNI, ISO)
Proses

Bagaimana prosesnya

  1. 1

    Identifikasi Kebutuhan

    Kami cek izin apa saja yang wajib dimiliki sesuai KBLI dan skala usaha Anda.

  2. 2

    Penyiapan Dokumen

    Tim kami siapkan dan lengkapi berkas persyaratan dari sisi klien.

  3. 3

    Pengajuan ke Instansi

    Pengajuan dilakukan ke OSS/instansi terkait, kami pantau prosesnya.

  4. 4

    Izin Terbit

    Dokumen izin diserahkan ke Anda dalam bentuk digital dan fisik.

FAQ

Pertanyaan seputar layanan ini

Tidak wajib untuk semua, tapi disarankan jika omzet sudah di atas Rp 4,8 miliar/tahun (batas PKP) atau jika klien Anda mensyaratkan faktur pajak.

Proses awal pendaftaran ke DJKI memakan waktu 1-2 hari kerja, namun sertifikat merek resmi biasanya terbit dalam 8-18 bulan tergantung antrian dan ada tidaknya keberatan pihak lain.

Siap mulai dengan Perizinan?

Chat tim kami sekarang, konsultasi gratis dan tanpa komitmen.