Banyak pemilik UMKM baru sadar ada kewajiban pajak setelah menerima surat teguran, padahal sebagian besar kewajiban ini bisa diantisipasi sejak awal usaha berdiri.
Pertama, PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bulanan wajib disetor meski usaha sedang rugi, selama masih dalam masa berlaku tarif final tersebut.
Kedua, badan usaha yang sudah punya NPWP wajib lapor SPT Masa setiap bulan, termasuk melaporkan status Nihil jika memang tidak ada transaksi kena pajak pada bulan tersebut.
Ketiga, SPT Tahunan Badan tetap wajib dilaporkan setiap tahun meski omzet kecil, dengan batas waktu akhir April untuk tahun pajak sebelumnya.
Keempat, jika omzet tahunan sudah mendekati Rp 4,8 miliar, sebaiknya mulai mempersiapkan pengukuhan PKP sebelum kewajiban tersebut menjadi mendesak.
Kelima, perubahan data perusahaan seperti alamat atau susunan direksi wajib dilaporkan dan disesuaikan di data perpajakan, karena ketidaksesuaian data bisa menghambat proses administrasi lain di kemudian hari.
