Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia sekarang jauh lebih sederhana dibanding lima tahun lalu, terutama sejak sistem OSS (Online Single Submission) menyatukan proses perizinan dalam satu platform.
Secara garis besar, ada empat tahap: pengecekan nama dan KBLI, pembuatan akta notaris, pengesahan badan hukum di Kemenkumham, lalu pendaftaran NPWP dan NIB melalui OSS.
Dokumen yang perlu disiapkan pendiri antara lain KTP dan NPWP pribadi seluruh pemegang saham, alamat domisili usaha (bisa memakai virtual office), serta kesepakatan modal dan susunan direksi/komisaris.
Untuk PT standar, modal disetor minimal ditentukan sendiri oleh pendiri sesuai kesepakatan akta, dengan pengecualian untuk bidang usaha tertentu yang memiliki ketentuan modal minimum khusus.
Estimasi waktu proses total sekitar 7-14 hari kerja jika dokumen lengkap dan nama perusahaan langsung disetujui. Menggunakan jasa yang melakukan pre-screening nama dan KBLI bisa mengurangi risiko penolakan yang memperlambat proses.
